Rabu, 10 Januari 2018

Bolehkah Meminta Mahar Berupa Hafalan Qur’an?

Viral Tujuh - Yang lagi hits di era sekarang, pernikahan dengan mempelai wanita minta mahar berupa hafalan Qur’an yang dibacakan selepas akad nikah. Biasanya surat favorit yang diminta adalah Ar-Rahman, Al-Waqi’ah atau At-Tahrim. Tapi bagaimana masalah ini dilihat dari sudut pandang hukum agama? Apakah boleh? Apakah ini dihitung sebagai mahar?

Yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4)

Mahar Adalah Pemberian Manfaat
Mahar (mas kawin) yang diberikan kepada istri biasanya berupa materi tertentu. Tetapi sebagian memberikan mahar tidak berupa materi, semisal mengajarkan hafalan Qur’an dan sebagainya. Dalam fiqh, banyak dijelaskan bahwa mahar boleh berupa kemanfaatan tertentu. Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an.

Seorang calon suami boleh saja merasa dirinya sudah menjadi hafidz (penghafal) Al-Quran. Tetapi hafalan yang ada di kepalanya bukanlah sesuatu yang bisa diberikan kepada orang lain. Bila mahar berupa hafalan Al-Quran, justru melanggar pengertian mahar itu sendiri. Karena mahar itu pemberian dan hafalan Al-Quran tidak bisa diberikan tanpa pengajaran.

Bolehkah Mahar Berupa Hafalan?
Tidak bisa dipungkiri bahwa ada haditsyang memang menyebutkan bahwa ada mahar berupa hafalan Al-Quran. Sehingga wajar kalau tidak sedikit orang yang memahami bahwa mahar itu boleh berupa hafalan Al-Quran. Lengkapnya hadits itu sebagai berikut :

Dari Sahal bin Sa’ad bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam didatangi seorang wanita yang berkata, “Ya Rasulallah kuserahkan diriku untukmu (untuk dinikahi)”,
Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata, “Ya Rasulallah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya”.
Rasulullah berkata, “Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar?”
Dia berkata, “Tidak kecuali hanya sarungku ini”
Nabi menjawab, “Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu”.
Dia berkata,”Aku tidak mendapatkan sesuatupun”.
Rasulullah berkata, “Carilah walau cincin dari besi”.
Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa.
Lalu Nabi berkata lagi,” Apakah kamu menghafal qur’an?”
Dia menjawab, “Ya surat ini dan itu” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya.
Berkatalah Nabi, “Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur’anmu” (HR Bukhari & Muslim)

Hadits di atas harus dibaca dengan utuh dan tidak boleh dipakai sepotong-sepotong. Hadits di atas memang menceritakan bagaimana Rasulullah menyarankan atau membolehkan laki-laki itu memberi mahar berupa hafalan Al-Quran. Tetapi kalau dilihat secara seksama, sebenarnya ada proses sebelumnya. Tidak ujug-ujug beliau bilang begitu. Awalnya Rasulullah meminta agar mahar berupa harta, tetapi karena laki-laki itu terlalu miskin, beliau membolehkan harta dengan nilai yang amat kecil, hanya berupa cincin dari besi. Namun sudah dicari dan diupayakan, ternyata tetap tidak didapat juga, akhirnya apa boleh buat, Rasulullah pun mempersilahkan maharnya berupa hafalan ayat Al-Quran.

Rasululah sendiri tidak pernah bayar mahar pakai bacaan atau hafalan Al-Quran. Padahal beliau adalah orang yang paling tinggi derajatnya dalam hafalan Al-Quran. Mahar beliau kepada para istrinya tetap berupa harta. Kepada Khadijah radhiyallahuanha diriwayatkan maharnya berupa 10 atau 100 ekor unta. Kepada Aisyah dan lainnya berupa uang sebanyak 500 dirham perak. Kesimpulannya, kalaupun mau bayar mahar dengan hafalan Al-Quran, maka posisinya harus diletakkan pada pilihan terakhir, setelah mengupayakan memberi harta meski cuma sedikit pun tidak punya. Jangan ujug-ujung langsung mahar berupa hafalan Al-Quran.

Bukan Memamerkan Hafalan Tetapi Mengajarkan
Dan hadits di atas juga harus disesuaikan dengan hadits lainnya yang menjelaskan. Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, “Pergilah, sungguh aku telah menikahkan kamu dengannya, maka ajarilah dia dengan Al-Qur’an”.

Maka yang dijadikan mahar bukan pameran hafalan Al-Quran di majelis akad nikah, melainkan berupa ‘jasa’ untuk mengajarkan Al-Quran berikut dengan ilmu-ilmu yang terkandung di dalamnya. Kalau yang dimaksud bahwa mahar hafalan Al-Quran itu sekedar memamerkan hafalan Al-Quran, nampaknya masih agak jauh dari makna dan maksud mahar yang sesungguhnya. Namun kalau yang dimaksud adalah dengan hafalannya itu seorang suami mengajarkan Al-Quran, maka jasa mengajar itu adalah salah satu wujud harta juga.

Tapi kalau maharnya memang pengajaran Al-Qur’an, dan pembacaan hafalan Al-Qur’an saat akad nikah adalah sebagai penyerahan mahar secara simbolis, maka boleh saja. Dan setelah menikah maka sang suami wajib untuk mengajarkan sang istri menghafal Al-Qur’an karena itu mahar yang harus dibayar. Nah beda lagi kasusnya kalau pembacaan hafalan itu bukan disifati sebagai mahar, melainkan hadiah untuk menyenangkan istri di momen yang indah, jadi sah-sah saja.

Semoga bermanfaat. Dikutip dari beberapa referensi sumber. Rumahfiqih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Bolehkah Meminta Mahar Berupa Hafalan Qur’an?

0 komentar:

Posting Komentar