Sabtu, 21 April 2018

Masa Lalu Guru yang Tampar Murid SMK di Purwokerto Terkuak, Ternyata ini yang Ia Alami saat Kecil | Viral Tujuh

Viral Tujuh _ Lukman Septiadi (27), guru SMK yang viral karena menampar 9 siswa, mengungkap masa lalunya.



Hal tersebut disampaikan Tri Wuryaningsih, pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Banyumas.

Dalam video yang telah beredar luas, Lukman melakukan ancang-ancang, tidak spontan menampar muridnya.

Lukman sendiri juga yang meminta aksinya itu direkam.

Lukman bahkan memperingatkan siswanya dalam perjalanan ke kantor polisi.

“Bahkan saat perjalanan ke Polres Lukman bilang ke siswanya, kamu tolong ingat ya, rasa sakit ini akan mengingatkan kamu ke saya seumur hidup,” kata Tri.

Dari hasil wawancaranya dengan Lukman, Tri menguak pengalaman kekerasan Lukman di masa silam.

Lukman mengalami kekerasan dari
ayah kandungnya waktu kecil karena bandel.

Ia dipukul atau ditampar sang ayah agar jera dan jadi penurut.

“Dia mengatakan kalau anak sudah gak bisa dibilangin ya caranya dengan dipukul seperti itu biar menurut,” ungkap Tri.

“Cara itu didapat oleh tersangka atas dasar pengalaman masa lalu. Ini adalah bukti betapa pengalaman akan kekerasan itu akan berbekas dan jelas menimbulkan efek berantai,” komentar Tri, Sabtu (21/4/2018).

Diketahui, guru tidak tetap SMK Kesatrian Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah itu telah menampar 9 muridnya.

Peristiwa itu terjadi di ruang kelas XI Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 3 SMK Kesatrian Purwokerto.

Ia melakukan kekerasan tersebut atas alasan memberi efek jera pada 9 siswa yang terlambat masuk ke kelas itu sekaligus sebagai peringatan kepada siswa yang lain.

Video penamparan, yang diunggah pertama kali pada Kamis (19/4/2018), telah tersebar di media sosial, yang kemudian disusul video klarifikasi dan permintaan maaf dari Lukman.

Kini Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak oleh Polres Banyumas, Jumat (10/4/2018).

Tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

“Bagaimanapun juga, apapun alasannya, kekerasan dalam dunia pendidikan tetap tidak dapat dibenarkan,” ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.

Sementara itu beberapa korban mengalami nyeri di rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga pusing berkelanjutan.

“Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan,” terangnya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Masa Lalu Guru yang Tampar Murid SMK di Purwokerto Terkuak, Ternyata ini yang Ia Alami saat Kecil | Viral Tujuh

0 komentar:

Posting Komentar