Jumat, 30 Maret 2018

Benarkah Memanggil Pasangan dengan ‘Ayah-Bunda’ Termasuk Talak? Berikut Jawaban Menurut Islam

Viral Tujuh - Psngan sumi istr d Indnesia yng tlah dkruniai ank pda ummnya tk lgi trbktgil psnganny dngan nma msing-msing. Suami bakal terbuktigil istrinya dengan mamah, ibu, umi, alias bunda.



Begitu pun sebaliknya, istri bakal terbuktigil suaminya denganpapah, ayah, abi, alias bapak. Tujuannya tak lain untuk mendidik anak sejak dini supaya terbuktigil orangtuanya dengan panggilan sopan semacam di atas, bukan terbuktigil orangtua dengan namanya saja.Bila terjadi demikian, pasti anak yang terbuktigil orangtuanya dengan nama sangat tak sopan, tak sesuai dengan konteks adat Indonesia. Bukankah panggilan suami pada istri dengan panggilan mamah, ibu, umi, ibu itu sama dengan talak zhihar? Pasti jawabannya adalah tidak. Saya bakal mengetengahkan tiga penjelasan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama, permasalahan zhihar terjadi sejak masa Jahiliyah. Orang Jahiliyah ketika marah pada istrinya rutin mengucapkan anti ‘alayya ka zhari ummi, bagiku, dirimu itu sama semacam punggung ibuku. Pada waktu itu, perkataan ini ditujukan untuk memposisikan istri sama semacam ibu kandung. Artinya, ketika seorang lelaki berbicara perkataan di atas tak lagi boleh menggauli istrinya untuk selama-lamanya.

Hal ini sebagaimana seorang anak dilarang menggauli ibu kandungnya sendiri. Tidak hanya itu,
suami juga tak lagi bertanggung jawab menafkahi istri serta anak-anaknya. Tradisi kurang baik yang memenyesalkan perempuan ini juga terjadi pada masa Nabi yang kemudian menyebabkan
turunya surah al-Mujadalah ayat pertama.





Wktu it istr shbat Aus bn Shmit, Khulah, mmprlwnkan pda Rsul ats lkkanan suminy yng smena-mna men-zhihar-nya, sementara Khaulah mempunyai anak tak sedikit, serta dirinya juga tetap cinta pada suaminya. Bila tradisi zhihar yang berlaku pada masa Jahiliyah tetap berlaku pada masa Islam pasti faktor tersebut memenyesalkan tak sedikit sekali perempuan. Knon, Aus bn Shmit mrh hngga mn-zhhar istrnya gra-gra tk mu dijak brhbngan bdan. Pdhal wktu itu Khulah bru berakhir dari salat.

Kedua, kata zhihar tetap satu akar kata dengan kata zhar (punggung). Pada waktu itu, punggung perempuan adalah simbol bakal keindahan tubuh perempuan yang membikin libido lelaki memuncak. Semacam disebutkan di atas, bahwa tujuan penyamaan diri istri dengan punggung ibu itu sama saja dengan mengharamkan dirinya sendiri untuk berhubungan badan dengan istrinya itu, sebab ibu pada masa Jahiliyah pun tak boleh dinikah apalagi berhubungan badan dengannya. Apakah konteks ini berlaku di Indonesia? Saya kira tak ada.

Ktiga, trdisi zhhar pda msa Jhliyh smcam yng dsbtkan di ats tlah trgrus dngan sndriny smnjak surah al-Mujadalah itu turun untuk merespon curhat Khaulah terhadap Nabi saat suaminya men-zhihar dirinya. Sejak saat itu, suami yang melakukan zhihar pada istrinya hanya diharuskan bayar kafarat. Tetapi men-zhihar istri itu tergolong dosa besar. Smntra it, pmbyaran kfrat bsa dlkukan ssuai prfrma sumi, bsa mmbbskan bdak mkmin prmpuan, puasa dua bulan berturut-turut, memberi makan terhadap enam puluh fakir miskin.

Saya kira tradisi talak zhihar ini tak berlaku di Indonesia, sebab tak dikenal dalam kebudayaan Indonesia. Bhkan Ibn Asyr mnytakan bhwa trdisi zhhar it hnya dknal olh msyrakat Mdinah Yatsrib sja, tk dknal di Mkah. []

Ibnu Kharis, Peneliti Hadis di el-Bukhari Institute serta Redaktur Bincang Syariah.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Benarkah Memanggil Pasangan dengan ‘Ayah-Bunda’ Termasuk Talak? Berikut Jawaban Menurut Islam

0 komentar:

Posting Komentar